Sistem Noken Digugat |
|
|
|
Oleh Administrator |
Jumat, 15 Februari 2013 03:21 |
JAYAPURA, KOMPAS - Pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Papua Menase Robert Kambu-Blasius Adolf
Pakage siap menggugat hasil Pemilu Kepala Daerah Papua ke Mahkamah
Konstitusi. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pelaksanaan sistem
noken saat pemungutan suara.
“Paling lambat besok, kami akan
daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dilengkapi bukti-bukti,” ujar
Yan Manase, Ketua Tim Kampanye MR Kambu-Blasius A Pakage dinyatakan
kalah dengan mengantongi suara 301.349 (13 persen).
Menurut Yan, banyak temuan pelanggaran
sebelum dan selama pemungutan suara. Dugaan pelanggaran, antara lain,
penerapan sistem noken tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) KPU Papua.
Sesuai juknis, noken adalah pengganti kotak suara. Pemilih memasukkan
surat suara ke dalam noken sesuai nomor urut kandidat pilihannya,
kemudian surat suara dicoblos oleh petugas Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS).
“Yang terjadi di lapangan tidak sesuai
dengan Juknis KPU” katanya. Diduga, terjadi penyatuan suara warga
sebelum datang ke tempat pemungutan suara. Lalu, surat suara dicoblos
dan dimasukkan ke noken.
Selain itu, ada dugaan penggelembungan
suara di tingkat Panitia Pemilihab Daerah (PPD), banyak pemilih juga tak
mendapatkan undangan pemilih, adanya intimidasi terhadap masyarakat dan
tim sukses MR Kambu Blasius Pakage, serta dugaan ada kepala daerah
mengarahkan kepala kampung dan kepala distrik mendukung kandidat
tertentu.
Pasangan Noakh Nawipa-johannes Wob
menyatakan menolak hasil rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan
suara pilkada. Menurut Noakh, telah terjadi intimidasi, terror, dan
politik uang secara sistematis serta diduga ada penggelembungan suara
dan DPT. Pasangan ini juga siap menggugat ke MK.
Martinus A Warimon, Ketua Tim Kampanye
Wellinton, juga menyatakan siap menggugat ke MK. Mereka akan mengadukan
penyelenggaraan Pilkada Papua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP).
Ketua Panwaslu Papua Onny JJ Lebelauw
mengaku menerima banyak laporan pelanggaran pilkada. Namun, laporan
tersebut tidak disertai bukti-bukti konkret sehingga Panwaslu tidak bisa
memproses lebih lanjut. Laporan dugaan pelanggaran, antara lain, adanya
kandidat yang mengarahkan ketua-ketua PPD untuk membantu pemenangnya.
Dugaan penggelembungan DPT, menurut Onny, hanya isu karena tidak ada
bukti akurat.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar