Jumat, 15 Februari 2013

Sistem Noken Digugat PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Jumat, 15 Februari 2013 03:21
JAYAPURA, KOMPAS - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Menase Robert Kambu-Blasius Adolf Pakage siap menggugat hasil Pemilu Kepala Daerah Papua ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pelaksanaan sistem noken saat pemungutan suara.
“Paling lambat besok, kami akan daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dilengkapi bukti-bukti,” ujar Yan Manase, Ketua Tim Kampanye MR Kambu-Blasius A Pakage dinyatakan kalah dengan mengantongi suara 301.349 (13 persen).
Menurut Yan, banyak temuan pelanggaran sebelum dan selama pemungutan suara. Dugaan pelanggaran, antara lain, penerapan sistem noken tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) KPU Papua. Sesuai juknis, noken adalah pengganti kotak suara. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam noken  sesuai nomor urut kandidat pilihannya, kemudian surat suara dicoblos oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan Juknis KPU” katanya. Diduga, terjadi penyatuan suara warga sebelum datang ke tempat pemungutan suara. Lalu, surat suara dicoblos dan dimasukkan ke noken.
Selain itu, ada dugaan penggelembungan suara di tingkat Panitia Pemilihab Daerah (PPD), banyak pemilih juga tak mendapatkan undangan pemilih, adanya intimidasi terhadap masyarakat dan tim sukses MR Kambu Blasius Pakage, serta dugaan ada kepala daerah mengarahkan kepala kampung dan kepala distrik mendukung kandidat tertentu.
Pasangan Noakh Nawipa-johannes Wob menyatakan menolak hasil rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara pilkada. Menurut Noakh, telah terjadi intimidasi, terror, dan politik uang secara sistematis serta diduga ada penggelembungan suara dan DPT. Pasangan ini juga siap menggugat ke MK.
Martinus A Warimon, Ketua Tim Kampanye Wellinton, juga menyatakan siap menggugat ke MK. Mereka akan mengadukan penyelenggaraan Pilkada Papua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Panwaslu Papua Onny JJ Lebelauw mengaku menerima banyak laporan pelanggaran pilkada. Namun, laporan tersebut tidak disertai bukti-bukti konkret sehingga Panwaslu tidak bisa memproses lebih lanjut. Laporan dugaan pelanggaran, antara lain, adanya kandidat yang mengarahkan ketua-ketua PPD untuk membantu pemenangnya. Dugaan penggelembungan DPT, menurut Onny, hanya isu karena tidak ada bukti akurat.

Tidak ada komentar: